Senin 29 Apr 2013 10:32 WIB

Bupati Bogor: Izin Tanah Makam Sesuai Prosedur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah  ikut terlibat dalam kasus dugaan suap perolehan ijin lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, izin lokas tanah tersebut sudah sesuai dengan prosedur. "Ijin sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar," kata Rachmat Yasin yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4).

Rachmat Yasin tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Namun Yasin mengaku bukan diperiksa terkait kasus dugaan suap ijin lokasi tanah untuk TPBU, melainkan sebagai saksi untuk kasus dugaan proyek Hambalang.

Mengenai perizinan lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi, Rachmat awalnya menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan di KPK.

Dia pun ditanya soal adanya suap antara PT Garindo Perkasa dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Akan tetapi, bupati berkelit hal itu di luar kewenangannya. Apakah ada komunikasi antara Iyus Djuher agar memberikan ijin penggunaan tahan itu kepada Yasin, ia membantahnya.

"Kalau hubungan dinas ada, kalau hubungan yang lain tidak ada," bantahnya.

Ditanya mengenai pesan singkat dari Iyus Djuher, ia malah mengaku tidak tahu. Padahal sebelumnya Yasin mengakui kepada wartawan di Bogor beberapa waktu lalu, jika ada pesan singkat dari Iyus Djuher yang meminta tanda tangan izin lokasi tersebut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement