REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo menyaksikan sidang perdana kasus penembakan Prajurit Satu Heru Oktavianus dari kesatuan Arteleri Medan Martapura oleh oknum polisi BW di Palembang, Senin.
Sidang perdana oknum polisi itu dipimpin Hakim Ketua Ali Hanafi dan dijaga ketat anggota Polri dan prajurit TNI.
Sebelumnya terjadi penembakan yang dilakukan oknum polisi BW terhadap anggota Batalyon Armed di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 27 Januari 2013 yang mengakibatkan anggota TNI tersebut meninggal dunia.
Pangdam mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang menembak prajurit tersebut.
Memang, ujar dia, dalam dakwaan anggotanya bukan melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang diinformasikan selama ini, tetapi hanya ejekan pribadi. Jadi dengan adanya sidang secara terbuka tersebut, diharapkan masyarakat akan mengetahui permasalahan sebenarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri masalah persidangan tersebut, dan akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
Namun, ujar dia, dengan adanya sidang terbuka tersebut diharapkan pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan terjadi lagi.