REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian bersedia membantu Kejaksaan Agung dalam pengeksekusian Komjen (Purn) Susno Duadji. Namun, Mabes Polri menegaskan, bantuan tersebut bukan sebagai pihak yang mengeksekusi langsung.
Seperti diketahui, dalam putusan perkara nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan keputusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penangangan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, polisi akan 100 persen membantu pengamanan. Pengaman tersebut diindikasikan untuk kejaksaan, agar ketika jaksa mengeksekusi tidak ada halangan sama sekali. ''Polisi siap bantu 100 persen,'' katanya, di Jakarta, Senin (29/4)