REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Masalah bocah pelaku yang menghilangkan nyawa temannya, saat ini terus dilakukan pencarian solusinya. Jalan keluar yang sampai saat ini sedang dipelajari, yakni hukuman apa yang akan dibebankan kepada pelaku, mengingat usianya masih di bawah umur.
Karena itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Komisaris Polisi Nuredy Irwansyah, Senin (29/4), saat ini Polres Kota Bekasi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Nuredy mengatakan, dari hasil koordinasi, akan di upayakan mediasi dan terhadap pelaku akan di berikan kepada negara agar dibina.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak yang berisi batas umur anak yang di kenakan hukuman, yakni delapan tahun. Namun, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2010, yang bisa di kenakan hukuman hingga ke persidangan adalah anak dengan maksimal umur 12 tahun.
"Oleh karena itu sampai saat ini pelaku tengah di titipkan ke panti rehabilitasi di Bambu Apus milik Departemen Sosial untuk di berikan pembinaan," tuturnya. Nuredy menambahkan, untuk hukuman apa yang akan di kenakan nanti akan menunggu hasil keputusan KPAI.
YI (8 tahun) bocah kelas 1 SD di daerah Bekasi Utara mengaku membantai rekannya, Nur Afis Kurniawan (6) karena terinspirasi film dan game online yang sering dimainkannya. Kejadian tersebut bermula saat YI dan korban berpapasan, YI langsung mendorongnya ke galian air Summarecon.
YI mengaku kesal karena korban berhutang Rp 1.000, motif lainnya YI ingin mengambil sandal milik korban. Layaknya dalam permainan game online, YI kemudian menenggelamkan korban dalam hitungan 1 sampai 7, demikian seterusnya hingga korban kehabisan napas, dan dari mulutnya mengeluarkan busa bercampur darah. Meski sempat melakukan pertolongan, korban akhirnya tewas dan YI menceburkan jasadnya ke saluran air.