REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan Polri siap membantu untuk proses eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Namun, Timur menegaskan, proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. “Sekali lagi eksekusinya kan dari kejaksaan ya. Jadi polri hanya membantu,” katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Senin (29/4).
Timur mengatakan, Polri siap membantu dan mengerahkan aparat berkaitan dengan proses eksekusi. Hanya saja, ia belum bisa memastikan waktu untuk melakukan hal tersebut.
“Saya kira kita terus bekerja tim, akan kita laksanakan. Tentu tim yang sama-sama dari kejaksaan,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan status burnonan terhadap Susno. Sebab, ia sudah tiga kali gagal diekesekusi.