REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran teras Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/04).
Dipimpin Wakil Ketua Komjak Satya Arinanto, anggota lainnya, Kaspudin Noor, Kamilov Sagala, Puspo Aji, dan Abas Ashari langsung masuk ke ruang kerja Jaksa Agung Basrief Arief.
Satu jam menggelar pertemuan tertutup, Komjak kemudian keluar dari kantor Jaksa Agung. Komjak mengatakan, dalam pembicaraannya dengan Basrief, mereka secara khusus meminta Kejagung untuk segera melakukan eksekusi kepada Susno Duadji.
Anggota Komjak Kaspudin Noor menegaskan, jaksa harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan pengadilan dalam menjebloskan setiap terpidana. Terlepas dari segala polemik yang ada pada kasus Susno, dia mengatakan, Komjak hanya ingin jaksa fokus pada Tupoksinya.
“Eksekusi kan sudah jadi tugas mereka, jangan pikirkan yang lain, fokus saja pada fungsi kejaksaan,” ujar dia setelah pertemuan tersebut Senin (29/4).
Dalam pertemuan ini, Komjak juga sekaligus memberi dukungan moral kepada Basrief agar memerintahkan bawahannya untuk berani menjemput paksa Susno. Penetapan status buron kepada mantan Wakil kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu pun dinilai telah tepat.
“Ini (pemberian status buron) sudah tepat, sekarang tinggal kejaksaan bergerak untuk melakukan eksekusi, masalah perbedaan pendapat itu lazim, yang penting jaksa jalankan dulu tugasnya,” katanya.