Senin 29 Apr 2013 17:17 WIB

Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (29/4).

Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang menilai pemindahan itu sebagai hal biasa. "Itu kan normal saja, ini biasa. Pihak yang berwenang menahan akan menahan terdakwa dimana saja," kata Denny Kailimang saat dihubungi ROL, Senin (29/4).

Denny menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sehingga, PT DKI Jakarta yang memutuskan untuk memindahkan penahanan Hartati di Rutan Pondok Bambu.

"Iya ini kan masih dalam proses banding, jadi mau ditahan di mana saja itu biasa saja," katanya menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement