REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (29/4).
Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang menilai pemindahan itu sebagai hal biasa. "Itu kan normal saja, ini biasa. Pihak yang berwenang menahan akan menahan terdakwa dimana saja," kata Denny Kailimang saat dihubungi ROL, Senin (29/4).
Denny menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sehingga, PT DKI Jakarta yang memutuskan untuk memindahkan penahanan Hartati di Rutan Pondok Bambu.
"Iya ini kan masih dalam proses banding, jadi mau ditahan di mana saja itu biasa saja," katanya menjelaskan.