Senin 29 Apr 2013 19:51 WIB

Peradilan Militer Periksa Mantan Danyon Armed 15/76

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Pembakaran Polres OKU
Foto: ist
Pembakaran Polres OKU

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Peradilan milter terhadap anggota Batalion Artileri Medan (Armed) 15/76 dalam perkara perusakan dan pembakaran markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Oditur Militer 1-04 Palembang, Senin (29/4) kembali dilanjutkan.

Sidang kali ini mengadili terdakwa Sersan Mayor Mutjobah yang oleh Oditur Mayor (Sus) Riswandono didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Agenda sidang memeriksa mantan komandan batalion Armed 15/76 Tarik Martapura Mayor Irfien Anindra.

Dalam kesaksiannya Mayor Irfien menjelaskan bahwa beberapa jam sebelum kejadian perusakan dan pembakaran di Mapolres, Serma Fatoni melaporkan bahwa seluruh anggota yang tengah mengikuti apel pagi akan berangkat ke Mapolres OKU. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan kasus penyidikan atas pelaku penembakan Pratu Heru Oktavianus.

“Saya katakan pada seluruh peserta apel bahwa Kapolres OKU sedang izin cuti. Saya juga sampaikan kepada terdakwa bahwa kasus ini sudah ditangani oleh tim investigasi dari Polda Sumsel dan Kodam II/ Sriwijaya,” kata Mayor Irfien.

Mendengar jawaban itu para terdakwa tetap akan berangkat ke Mapolres OKU di Baturaja. Usai memimpin apel, Mayor Irfien kembali ke kediamannya sambil berkomunikasi dengan Kapolres OKU. Ketika keluar rumah, seluruh anggota sudah sudah meninggalkan markas Batalion. Pihaknya berusaha meredam aksi mereka, namun tak berhasil.

Selain memeriksa saksi Mayor Irfien Anindra, sidang di Oditur Militer Palembang juga memeriksa saksi korban yang juga Kompol Ridwan Jaya mantan Kapolsek Martapura OKU Timur yang juga diserang anggota Baltalion Armed. Ridwan Jaya dengan lengan kiri masih dibalut perban memberikan keterangan terkait kasus pemukulan dirinya dan penyerbuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement