REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Susno Duadji muncul ke ranah publik melalui rekaman pembelaan diri yang ia unggah ke situs You Tube pada Senin (29/4).
Dalam rekaman berdurasi 15:34 itu Susno mengemukakan penjelasan cover both side atas segala pemberitaan tentang dirinya.
Mantan Tri Bata 5 ini menegaskan dirinya tak bersalah. Dalam amar putusan atas kasusnya pada November 2012 silam, Mahkamah Agung (MA) yang tidak menyebutkan dirinya harus ditahan menjadi senjata Susno.
Terlebih ,masih menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 197 ayat 1 huruf K ialah judicial review yang tidak berlaku surut. “Jadi perlu dipertayakan, mengapa kejaksaan begitu ngotot ingin mengeksekusi saya,” kata dia dalam rekaman berjudul Susno Duadji tersebut.
Ia mengaku mendambakan dunia yang penuh keadilan dan hukum yang ditegakan. Sehingga jika semua yang ia lakukan salah, maka menurutnya semua menjadi tidak berkorelasi dengan apa yang dia lakukan selama ini.
“Saya rela jabatan saya dicopot, lalu masuk dalam sel, sekarang pun apa yang saya lakukan demi tegaknya hukum. Selama ini saya disebut melawan hukum itu salah besar,” ujarnya.
Susno tampaknya tak setengah-setengah memperjuangkan haknya, dia kemudian berikrar siap mati memegang prisipnya ini.
“Sejarah membuktikan, Galileo Galilei dalam rangka pertahankan kebenaran bumi berputar, matahari yang diam. Pada era itu gereja dan masyarakat berpendapat beda, demi mempertahankan ini, Galileo dihukum mati. Sekian ratus tahun kemudian, ilmu pengetahuan membutikan matahari yang diam, dan planet yang bergerak,” papar dia memberikan perumpamaan.
Susno pun mengaku berpegang teguh pada pendiriannya dan akan berusaha meluruskan setiap tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.
Seperti diketahui, Susno kini tengah diburu oleh tim kejaksaan. Kejaksaan sendiri melakukan pengejaran kapadanya untuk mengeksekusi Susno atas dasar putusan pengadilan. Susno divonis karena pengadilan memutus mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) ini terlibat dalam dua kasus korupsi.
Susno yang dikenal sebagai whistle blower dengan menyebut banyak makelar kasus yang melibatkan beberapa petinggi Polri 2010 silam ini divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara.
Kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Lah yang menyeret Susno ke pengadilan.