Selasa 30 Apr 2013 09:49 WIB

Pengacara Ini Siap Bela Pengebom Boston

Judy Clarke
Foto: huffingtonpost
Judy Clarke

REPUBLIKA.CO.ID, Pengacara publik  Judy Clarke siap membela Dzokhar Tsarnaev terhadap tuntutan hukuman mati dari jaksa. Clarke yang dikenal sukses dalam menghindarkan terdakwa dari vonis mati bergabung dalam tim kuasa hukum tersangka pengebom Maraton Boston tersebut.

Dzhokar (19 tahun) ditangkap pada 19 April 2013 lalu dan tengah berada dalam perawatan setelah terluka oleh peluru. Adik Tamerlan Tsarnaev ini tengah dirawat di pusat medis penjara di luar Boston.

Jaksa telah memperkarakan Dzhokar atas penggunaan senjata penghancur massal terkait dengan peledakan dua bom di Maraton Boston yang membunuh tiga orang dan mencederai 264 orang lainnya. Atas perbuatannya, Dzhokar dapat dihukum mati.

Pengacara publik yang selama ini mewakili, Tsarnaev, Miriam Conrad meminta Hakim Pengadilan Federal Boston untuk membentuk tim hukumnya bersama Clarke dan pengacara lain. Dia mengungkap, Hukum Federal memberi hak kepada pengacara untuuk membentuk tim berpengalaman dengan perkara yang mendapat ancaman hukuman mati. 

Clarke sebelumnya sukses membela beberapa klien yang terancam hukuman mai. Dia bisa 'bertahan' dari tuntutan hukuman mati atas perkara dengan korban enam tewas dan melukai 13 lainnya pada penembakan di Arizona. 

Terdakwa tersebut, Jared Loughner sebelumnya dituntut hukuman mati. Akan tetapi, dengan dikabulkannya permohonan tim kuasa hukum, Loughner dapat terhindar dari hukuman tersebut dan menerima masa pidana selama 140 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement