REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4). Agenda persidangan kali ini merupakan pembacaan nota keberatan (eksepsi). Djoko sudah hadir sekitar pukul 09.20.
"Eksepsi dari kuasa hukum saja," kata salah satu pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, di gedung pengadilan Tipikor.
Tim kuasa hukum akan mewakili keberatan dari Djoko. Nasrulloh mengatakan, tebal surat eksepsinya sekitar 80 halaman lebih. Menurutnya, salah satu yang masuk dalam nota keberatan itu adalah mengenai tindak pidana pencucian uang yang masuk dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum.
Dalam kasus simulator SIM tahun anggaran 2011 itu, Djoko memang tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan kakorlantas Polri itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK sudah menyita sekitar 30 aset Djoko. Nasrullah menyatakan keberatan dengan penerapan pasal pencucian uang itu.
Djoko menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat itu. Ia didakwa memperkaya diri sekitar Rp 32 miliar dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat Polri. Tim jaksa menyebut tindakan Djoko sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 144,9 miliar.