REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gugatan pemilukada yang diajukan calon wali kota Sukabumi, Mulyono-Jona Arizona ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak.
Kepastian ini diperoleh setelah PTUN menggelar proses dismissal yang merupakan tahapan penelitian terhadap gugatan yang masuk Selasa (30/4) pagi. ‘’Ya betul gugatan ditolak,’’ ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agus Firmansyah, kepada wartawan.
Pengajuan gugatan yang disampaikan calon wali kota Sukabumi, Mulyono-Jona ke PTUN terkait penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi oleh KPU.Sebelumnya, KPU menerima surat panggilan dari PTUN Jumat (26/4) lalu.
Inti surat ini meminta kehadiran KPU terkait proses dismissal di PTUN.Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman mengatakan, PTUN meminta lembaganya untuk membawa sejumlah dokumen ketentuan yang berlaku.
Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Anton mengatakan, proses penetapan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jadwal yang ditetapkan KPU tidak ada yang melanggar peraturan.Sehingga kata Anton, gugatan yang dilayangkan ke PTUN tidak akan berpengaruh pada proses pelantikan wali kota pada 13 Mei mendatang.
Selain ditolak PTUN, gugatan hasil pemilukada Kota Sukabumi sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).Seperti diketahui, calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi yang memenangkan pemilukada Kota Sukabumi pada 24 Februari lalu adalah pasangan Muhammad Muraz-Achmad Fahmi.