Selasa 30 Apr 2013 17:29 WIB

KPK Periksa Dua Terdakwa Kasus Bansos

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dalam penanganan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung. Dua orang di antaranya merupakan terdakwa dalam kasus Bansos.

"Ya empat saksi, dua orang diantaranya terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Dua orang terdakwa dalam kasus Bansos yang akan diperiksa penyidik KPK yaitu Yanos Septiadi (mantan ajudan Walikota Bandung Dada Rosada) dan Uus Ruslan. Dua saksi lainnya yaitu Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Empat orang ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Setyabudi Tedjocahyono dengan anggota Ramlan Comel dan Jojo Johari memutus kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung pada 17 Desember 2012 lalu.

Tujuh terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi dan ajudan Sekretaris Daerah Bandung Luthfan Barkah.

Terdakwa lainnya yaitu staf keuangan Firman Himawan, kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Tujuh terdakwa ini hanya divonis hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, jauh dari tuntutan jaksa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement