Selasa 30 Apr 2013 18:41 WIB

Rp 13,8 Miliar Dialokasikan untuk Satpol PP-Linmas

 Sejumlah anggota Satpol PP berbaris mengikuti upacara peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah anggota Satpol PP berbaris mengikuti upacara peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran Rp13,8 miliar untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh Indonesia.

"Alokasi anggaran tersebut untuk meningkatkan sumber daya manusia di dua lembaga itu," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada peringatan HUT Satpol-PP ke-63 dan Linmas ke-51 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/4).

Mendagri sebagai pembina umum Satpol-PP dan Linmas juga meminta kepada para kepala daerah untuk lebih optimal memberdayakan dua lembaga tersebut untuk menjaga wibawa pemerintah daerah.

Kemdagri, kata dia, mempunyai peran dan tanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan, di mana sebagai NKRI pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan nasional dapat efektif dan berjalan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, keberadaan Satpol-PP pada awalnya adalah mengembalikan wibawa pemerintah daerah yang karut marut. "Pada HUT ke-63 tahun motto 'Praja Wibawa' harus dikembalikan lagi pada tujuan dasar," katanya.

Selain itu, kata dia, juga harus ditanamkan di hati dan jiwa anggota dan diimplementasikan di lapangan.

Disebutkan bahwa untuk tahun 2013 perayaan HUT Satpol-PP dan Linmas digabung menjadi satu. "Saya ucapkan selamat hari jadi kepada seluruh anggota di mana saja saudara bertugas, mulai dari Sabang sampai Merauke," kata Mendagri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement