REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang mengamankan tiga pengusaha pemilik Soft Gun ilegal, (29/4) lalu. Ketiga pengusaha tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sinto Silitonga mengatakan, mereka memiliki usaha di bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung, Kabupaten Tangerang. Para tersangka masih mempunyai hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan.
"Masih ada hubungan keluarga, mereka bergerak di bidang limbah," katanya, Selasa (30/4)
Sinto mengatakan, ketiga tersangka berinisial MR (35), MD (36) dan MZA (39). MR dan MZA tertangkap di Kampung Cerewet, Desa Suka Damai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara MD tertangkap di Kampung Bitung, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari ketiganya polisi menyita tiga buah air soft gun yaitu jenis M84 kaliber 6 mm, air soft gun jenis MRP kaliber 4,5 mm dan jenis Cold MKIV Series 80DA. "Kita sita tiga senjata air soft gun," kata Sinto
Senjata tersebut dibeli dari dua orang berbeda JM dan BB yang sekarang masih menjadi buron polisi. Dari mereka tiap senjata dihargai sekitar Rp 3 juta. Dan mereka sudah memiliki senjata tersebut lebih dari setengah tahun.
Sinto menjelaskan, dari keterangan tersangka, mereka membeli air soft gun untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan. Selain itu, untuk berjaga-jaga dari ancaman pihak lain yang mungkin menganggu mereka dalam bisnis tersebut. "Buat jaga diri dan menambah kepercayaan diri," katanya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian daerah Tangerang juga mengadakan Operasi Sendak Jaya 2013.
Sinto meminta kepada masyarakat agar tidak membawa soft gun, karena dilarang berdasarkan UU. "Informasikan ke polisi terdekat jika ketahui ada yang menguasai softgun," katanya.