REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Supriyadi mengatakan masyarakat harus ikut mengawal proses peradilan 11 tersangka penyerangan Lapas Cebongan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang rencananya digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
"Persidangan yang rencananya terbuka untuk umum itu harus membuktikan bahwa aparat militer tidak kebal hukum," katanya saat ditemui usai diskusi publik 'Indonesian Court Monitoring (ICM)' di Yogyakarta, Selasa.
Dalam persidangan tersebut, kata dia, semua kalangan harus memahami kasus penyerangan oleh sejumlah oknum anggota TNI itu akan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, atau pembunuhan biasa.
Sementara itu, apabila pembunuhan tersebut dikategorikan berencana, menurut dia, maka sesuai dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diberikan sanksi hingga hukuman mati.