REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Petugas gabungan berupaya mencari korban longsor yang tertimbun di lokasi galian pasir Kampung Cimanggu, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa longsor yang terjadi Senin (29/4) malam ini menyebabkan seorang penambang hilang tertimbun longsor dan empat penambang lainnya selamat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ini terjadi setelah Sukabumi diguyur hujan deras sejak siang hari. Dampaknya, terjadi pergerakan tanah di sekitar lokasi galian pasir Cimangkok milik PT Garia Mandiri Pasir Lestari (GMPL) atau PT HDG.
Hal inilah yang mengakibatkan material lumpur dan air menghantam penambang pasir dan alat berat yang digunakannya.Seorang penambang yang tertimbun adalah Ujang Rahmat (40 tahun) warga Kampung Jami RT 15 RW 04, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang.
Sementara empat penambang lainnya yang berhasil menyelematkan diri adalah Tibi, Roby, Edy, dan Nanang. "Saat ini petugas gabungan tengah berupaya mengevakuasi korban yang tertimbun," ujar Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo, di lokasi kejadian, Selasa (30/4).
Upaya evakuasi melibatkan petugas gabungan antara lain BPBD, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, dan warga sekitar.Namun, kata Usman, upaya evakuasi menemui hambatan karena medan yang berlumpur dan rawan longsor susulan.
Sehingga petugas terlebih dahulu melakukan penyedotan lumpur untuk memudahkan evakuasi. Namun, hingga Selasa siang jasad penambang pasir belum juga ditemukan.
Kapolsek Sukalarang AKP Supardi mengatakan, polisi berupaya membantu proses evakuasi korban yang tertimbun. Kawasan di sekitar lokasi longsor pun telah diberi garis polisi untuk memudahkan penyelidikan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo menerangkan, lokasi pertambangan yang longsor telah mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). "Perizinannya baru diperbaharui pada 2012 lalu," cetus dia.
Adi mengatakan, masa berlakunya perizinan tambang pasir itu selama lima tahun. Saat ini perusahaan tambang pasir PT GMPL baru akan memulai proses produksi. Menurut Adi, bencana longsor yang terjadi di kawasan galian pasir harus disikapi serius oleh pengusaha.
Misalnya perusahaan harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja ketika melakukan penggalian pasir. Ditambahkan Adi, di kawasan Cimangkok memang banyak beroperasi perusahaan tambang pasir.
Dari data Distamben ada sebanyak tujuh perusahaan yang mempunyai IUP di daerah tersebut. Di antaranya PT ABC, Hasta Pasir, Jefry Tando, GMPL dan Darma Usaha Mas.
Di sisi lain Camat Sukalarang, Rakhmat Mulyadi mengatakan, ia baru mengetahui adanya proses perpanjangan IUP PT GMPL di kawasan Cimangkok. Seharusnya, upaya perpanjangan IUP dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.