REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Selasa (30/4).
Tersangka yang berinisial DK ini diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah seorang pengusaha. Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Marolop Pandiangan kepada wartawan mengatakan tersangka DK diduga turut terlibat dalam kasus penipuan terhadap pengusaha asal Cianjur AH Marpaung senilai Rp 1,4 miliar.
Dari hasil penyelidikan tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 35 juta atas keterlibatannya tersebut. Marolop menyampakan tersangka melakukan aksi peniupan dengan dua rekannya yakni Aj dan Na. Mereka menjanjikan proyek pengadaan buku kepada korban.
Namun, kenyataanya proyek itu tidak pernah ada. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut. Tersangka DK, ujar Marolop, akan dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 55 ayat satu dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.