REPUBLIKA.CO.ID,Kerajaan Britania Raya, juga dikenal sebagai Kerajaan Bersatu Britania Raya, diciptakan melalui penggabungan Kerajaan Skotlandia dan Kerajaan Inggris di bawah Undang-Undang Persatuan 1707 untuk menciptakan sebuah kerajaan tunggal yang terdiri dari seluruh pulau Britania Raya. Sebuah parlemen tunggal dan pemerintahan yang berpusat di Westminster, London mengatur seluruh kerajaan ini. Kedua bekas kerajaan mempunyai bagian dalam monarki yang sama sejak Raja James VI dari Skotlandia menjadi Raja James I dari Inggris pada 1603.
Sejak 1707, sebuah takhta "Britania" gabungan menggantikan takhta Skotlandia dan Inggris dan sebuah parlemen gabungan menggantikan parlemen Skotlandia dan Inggris. Skotlandia dan Inggris sama-sama diberikan kursi dalam House of Commons dan House of Lords di parlemen baru.
Kerajaan ini namanya kemudian digantikan oleh Kerajaan Bersatu Britania Raya saat Irlandia pada 1801 bergabung.