Rabu 01 May 2013 10:46 WIB

Beri Doping Atlet, Dokter Spanyol Dihukum Percobaan

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Doping
Foto: Wordppress.com
Doping

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Seorang dokter Spanyol dituduh menjalankan praktik doping dalam olahraga. Ia dihukum percobaan satu tahun karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Dilaporkan BBC, Eufemiano Fuentes dihukum atas perannya dalam memasok transfusi darak untuk atlet sepeda profesional. Dia didakwa di bawah undang-undang kesehatan masyarakat karena doping tidak ilegal di Spanyol saat itu.

Seorang mantan pejabat dihukum empat bulan penjara dalam kasus yang sama. Sementara, tiga terdakwa lainnya bebas.

Polisi menemukan sekitar 200 kantong darah beku dan plasma ketika mereka menggrebek kantor Fuentes pada 2006. Badan Anti-Doping dan otoritas domestik Spanyol ingin mengakses darah tersebut untuk menguji apakah atlet lain terlibat doping.

Meski demikian, Hakim Julia Patricia Santamaria menolak memberikan akses dan memerintahkan agar kantong darah dihancurkan. Fuentes akan dihukum percobaan satu tahun dan dilarang menjadi dokter selama empat tahun.

Selama persidangan, Fuentes mengatakan telah bekerja dengan atlet, pemain dan petinju, serta pengendara sepeda. Meskipun, dia tidak mengatakan apakah membantu mereka dengan obat bius.

Fuentes mengatakan tujuan transfusi darah adalah untuk melindungi kesehatan atlet dan meningkatkan kinerja selama latihan. Spanyol telah mengeluarkan undang-undang antidoping sejak 2006.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement