REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 1,2 triliun di Sukabumi. Bank Indonesia (BI) menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
"Mendeteksi uang palsu adalah tugas kepolisian," ujar Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Diffi A. Johansyah, Rabu (1/5).
Rincian uang palsu yang diamankan Polisi Resor Bogor Kota terdiri atas 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real dan 400 lembar pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura pecahan 1.000 dollar, 1.718 lembar rupiah pecahan Rp 100.000, dan 7.000 lembar uang yuan China.
Diffi mengatakan BI siap membantu apabila dibutuhkan. "Kami siap bantu," ujarnya.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement