REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyebutkan adanya kerugian Rp 1,3 triliun dari dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2, tidak sah.
Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Jufrry Maykel di Jakarta, Rabu, mengatakan, surat dari BPKP tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus itu tidak sah, dan karena itu BPKP harus mencabut kembali surat tersebut.
BPKP melakukan audit itu atas permintaan jaksa yang menuding Indar dan PT Indosat Tbk telah melakukan tindak pidana korupsi. Tudingan jaksa itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikatakannya, hakim PTUN menilai BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.
"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, jadi ini melanggar aturan," katanya.
Karena melanggar ketentuan tersebut, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.