REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan dalam permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. PT DKI Jakarta menolak permohonan banding Hartati.
“"Berdasarkan Putusan No.13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 24 April 2013 atas nama Siti Hartati Murdaya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.76/Pid.B/Tpk2012/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2013," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari melalui pesan singkatnya, Kamis (2/5).
Dengan menolak banding tersebut, Hartati tetap harus menjalani hukuman selama 32 bulan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Majelis Tinggi yang diketuai oleh Ahmad Sobari, dikatakan bahwa uraian yang termuat dalam memori banding tidak terdapat fakta hukum baru atau hanya bersifat pengulangan.
Ia menjelaskan, majelis tinggi telah mempertimbangkan putusan pengadilan tingkat pertama adalah tepat dan benar. Sehingga dalam putusan banding vonis majelis hakim tingkat pertama dikuatkan atau dapat dipertahankan.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hartati dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan atau setara dengan 32 bulan serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hartati dinyatakan terbukti memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu untuk mendapatkan izin atas lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).