REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Sidang terhadap terdakwa Briptu Wijaya anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam perkara penembakan yang menewaskan Pratu Heru Oktavianus anggota Batalion Artileri Medan (Armed) 15/76 Tarik, Martapura kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sidang, Kamis (2/5) yang dipimpin hakim ketua A Rozi Wahab dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya rekan terdakwa dan pengemudi ojek yang berada di tempat kejadian perkara saat penembakan terjadi 27 Januari 2013 lalu.
Dalam pemeriksaan saksi perkara yang sempat memicu penyerangan dan pembakaran markas Polres OKU tersebut, jaksa penuntut umum Said Ali, A Syahri, dan Fatimah mengajukan saksi Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadli Siregar. Menurut saksi Fadli, peristiwa penembakan terjadi setelah terdakwa dan saksi mendengar ejekan dari Pratu Heru dengan kata-kata, “Polisi Gilo.”
Enam orang anggota polisi yang sedang berada di dalam pos langsung mencari ke arah sumber suara. Fadli menjelaskan, mendengar ejekan itu terdakwa Brigadir Wijaya keluar Pos dan mengeluarkan tembakan ke udara. Tak lama kemudian terdengar tembakan kedua yang kali ini mengenai tubuh Pratu Heru Oktavianus yang tengah mengendari sepeda motor.
“Terdakwa maju sekitar dua meter, lalu melepaskan tembakan kedua ke arah korban. Jaraknya sekitar 4-6 meter,” kata saksi menjawab pertanyaan jaksa. Beberapa menit kemudian, saksi Fadli Siregar menjelaskan, ia menyaksikan sepeda motor korban terjatuh. Seorang rekan korban yang mengunakan sepeda motor lainnya langsung melarikan diri.