REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Untuk kedua kalinya, mantan bupati Garut, Aceng Fikri, mangkir dari panggilan penyidik Polda Jabar dalam statusnya sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Fany Oktora (18 tahun) mantan istri sirinya.
Karena sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit, penyidik akan melibatkan Tim Kedokteran dan Kesehatan RS Bhayangkara Sartika Asih untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, jika pada panggilan ketiga tersangka kembali tidak hadir, maka Polda Jabar akan mengirim tim dokter Kepolisian.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan prosedur standar jika seorang tersangka mengaku sakit dan mangkir dari penyidikan. " Nanti tim dokter kita yang akan datang dan memeriksamkondisi kesehatan tersangka," kata dia kepada para wartawan, Kamis (2/5).
Selain tim dokter, kata Martinus, Polda Jabar juga akan memanggil paksa mantan bupati Garut tersebut. Aceng pertama kali dipanggil penyidik Polda Jabar, Kamis (25/4) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Fany Oktora. "Pada panggilan pertama tersangka AF mangkir dengan alasan masih berduka dan sakit," kata Martinus.
Polda Jabar menetapkan Aceng Fikri yang kini maju sebagai calon anggota DPD, sebagai tersangka pada Rabu (17/4). Kasus ini awalnya ditangani Mabes Polri, menyusul laporan Fany Oktora yang dinikahi Aceng selama empat hari. Setelah ditangni Mabes Polri, kasus ini pun akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar. Setelah menjalani penyelidikan, Polda Jabar pun menetapkan Aceng Fikri sebagai tersangka.