REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dalam penyelidikan terkait pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) pada dua pekan lalu. Saat ini, pimpinan KPK sedang menggarap Laporan Hasil Tindak Pidana Korupsi (LHTPK) dari hasil gelar perkara untuk menentukan peningkatan statusnya.
“Ekspos (gelar perkara) memang sudah dilakukan. Secara administratif LHTPK sedang digarap,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di Jakarta, Kamis (2/5).
Bambang menjelaskan saat ini pimpinan KPK sedang melakukan konsolidasi terhadap LHTPK yang diserahkan tim penyidik dari gelar perkara. Ia mengakui ada beberapa laporan terkait UI yang dilaporkan masyarakat ke KPK.
Sejauh ini baru proyek pengadaan IT di Perpustakaan UI yang sudah dalam tahap penyelidikan. Sedangkan laporan lainnya terkait universitas ini, masih ada diverifikasi di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Saat ditanya apakah mungkin menggabungkan beberapa laporan tersebut dalam satu berkas perkara, Bambang mengatakan mungkin saja. Pasalnya secara teoritis, beberapa laporan bisa dijadikan dalam satu kasus jika kasusnya sejenis dan melibatkan pihak yang sama. Ia menyontohkan kasus Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menyatukan tiga kasus dalam satu berkas perkara.
“Tapi secara strategi di lapangan, bisa saja berubah. Saya nggak bisa jawab pasti tapi secara teoritis bisa saja disatukan) tapi secara taktikal sangat tergantung dari proses di lapangan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, penyidik KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan mantan pimpinan UI. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik KPK segera menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.