REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Polres Langkat, Sumatera Utara mengamankan tujuh warga Sumatera Utara, yang kedapatan melakukan penjarahan tandan buah segar (TBS) di lahan PTPN2 perkebunan Bekiun, Kecamatan Kuala.
"Kita amankan tujuh warga sedang menjarah sawit milik PTPN2," kata Kapolres Langkat AKBP Erik Bhismo melalui Kepala Bahagian Operasi Komisaris Polisi Suyadi di Stabat, Kamis.
Suyadi menjelaskan, pada mulanya sekitar pukul 10.00 Wib, ada sekelompok warga yang menamakan dirinya Forum Rakyat Bersatu (FRB) datang ke perkebunan. Mereka berasal dari Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, dan melakukan orasi di lahan perkebunan PTPN2 Bekiun afdeling III.
Usai melakukan orasi, diantara sebahagian dari warga yang datang yang mau menduduki lahan tersebut langsung melakukan penjarahan TBS. Aparat lalu melakukan pengamanan dan menangkap tujuh orang yang dicurigai menjadi pelaku penjarahan.
Ketujuh orang yang diamankan itu berinitial Mul (38) penduduk Senabaru Desa Kota Pare kecamatan Selesai, Sur (45) penduduk yang sama.
Selain itu juga diamankan Is (60) penduduk Lingkungan Nusa Indah Kelurahan Helvetia, As (25) penduduk Desa Manunggal Helvetia, ZES (25) penduduk Medan Sinomba.
Tidak hanya mereka, turut juga diamankan Suh (45) penduduk Kuala, dan Am (43) penduduk Hamparan Perak Deli Serdang.