REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (2/5) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong, Bogor.
Jaksa Agung Basrief Arief pun memaparkan kronologi penyerahan diri Susno. Berawal pada pada Kamis (2/5), penasihat hukum Susno Haji Untung Sunaryo pada sekitar 14.30 WIB datang ke Jaksa Agung.
"Dia bertemu dengan saya menyampaikan pesan daripada Pak Susno dan keluarga,"ujarnya, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).
Untung, tutur Basrief, menyampaikan, Susno bersedia melaksanakan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. "Saya menyambut baik dan menghargai sikap Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi tersebut,"jelasnya.
Susno meminta untuk dieksekusi di LP Klas IIA Cibinong. Menurutnya, eksekusi tersebut sesuai dengan permohonan Susno terdahulu pada tanggal 11 Februari 2012. "Berkaitan dengan Pak Susno menjalani eksekusi di Lapas tersebut, ungkapnya.
Selepas itu, Jaksa Agung pun memanggil Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto.
Jaksa Agung bersama tim kemudian menunjuk empat orang jaksa eksekutor. Pada pukul 23.10 WIB, tim jaksa tersebut kemudian mengeksekusi Susno yang memang sudah menunggu di LP Cibinong.