REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kabareskrim Mabes Polri Komjen (purn) Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri, Kamis (2/5) malam. Susno pun melaksanakan eksekusi oleh tim yang langsung ditunjuk Jaksa Agung Basrief Arief.
Saat jumpa pers, Basrief menjelaskan, proses pelaksanaan eksekusi dilakukan secara rahasia dan tidak memberitahukan kepada pejabat Kejaksaan Agung lain. "Wakil jaksa agung, jampidsus, jamintel, atau pejabat lain saya tidak beritahukan," kata Basrief saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).
Dia menjelaskan, upaya tersebut merupakan komitmennya kepada Susno yang meminta agar pelaksanaan eksekusi hanya dilaksanakan oleh tim bentukan jaksa agung.
Basrief pun mengaku hanya merencanakan pelaksanaan eksekusi kepada Plh Kajari Jakarta Selatan Amir Yanto dan Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto. "Silakan ambil satu atau dua jaksa eksekutornya. Jadi tidak lebih dari empat orang," katanya.
Setelah itu, sesuai kesepakatan, Susno menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada Kamis (2/5) pukul 23.10 WIB. Proses eksekusi akhirnya bisa dilaksanakan.