REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan, buron sejumlah kasus korupsi Susno Duadji telah menyerahkan diri ke kejaksaan pada Kamis (2/5) malam.
Menurut Basrief, Susno kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sel kelas II A menjadi tempat Susno menjalankan masa hukumannya yang mencapai 3,5 tahun penjara. Namun, Basrief berujar, Susno segera akan dipindahkan ke Lapas khusus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Perihal eksekusi berupa denda yang dikenakan kepada Susno, Basrief berujar hal tersebut akan segera dirampungkan. “Sekarang proses eksekusi sudah selesai, lainnya (soal denda) menyusul.” Kata dia di Kejakgung Jumat (3/5).
Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana. Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.