REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan penekanan terhadap politik transaksional. Meski tidak bisa mengatur pembatasan belanja kampanye, KPU bisa mengawasi transaksi selama kampanye.
"KPU bisa menyemprit peserta pemilu, KPU punya hak. Sebagai penyelenggara, KPU bisa mengatakan ini tidak bisa dan itu bisa," jelas Siti di KPU, Jumat (3/5).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pelaporan dana kampanye. KPK akan memeriksa rekening kampanye parpol dan PPATK akan menelusuri transaksi pada rekening tersebut.
Namun detil kerja sama antara KPU, KPK,dan PPATAK itu belum ditentukan. Akan ditentukan titik berat kewenangan masing-masing lembaga dalam pengawasan dana kampanye tersebut. Lebih lanjut, KPU akan membahasnya dalam penetapan peraturan KPU tentang dana kampanye bersama Komisi II DPR.