REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat dan pemprov Aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan dalam pengibaran bendera daerah Aceh. Ini sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi Kemendagri.
"Yang sudah disepakati baru dua. Soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (3/5).
Kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 Qanun Nomor 3/2013. Pasal ini berbunyi, "Sebelum Qanun Aceh tentang hymne Aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera Aceh pada peringatan hari besar Aceh diiringi adzan."
Gamawan dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu untuk kedua kalinya Rabu lalu guna menindaklanjuti pembahasan polemik Qanun Nomor 3/2013. Dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi dari Pemerintah.
Kedua belah pihak pun sepakat membentuk tim gabungan kecil. Terdiri dari tujuh orang dari pemprov Aceh dan tujuh orang lintas kementerian terkait.