REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat dan pemprov Aceh masih menyepakati penggunaan lambang dan simbol bendera Aceh. Ini karena belum disepakati gambar yang akan menjadi representasi karakteristik masyarakat Aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
"Soal bendera masih didiskusikan, kami mencari win-win solution dengan prinsip undang-undang yang tidak boleh dilanggar," jelas Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (3/5).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat dan pemprov Aceh baru menyepakati dua dari 12 poin yang menjadi klarifikasi Kemendagri. Dua poin itu yakni soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan.
Sementara untuk penggunaan lambang dan simbol bendera masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Menurut Gamawan, pertemuan berikutnya akan digelar Selasa (7/5). Agendanya, membahas 10 poin lain dalam klarifikasi. Termasuk penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
"Pembahasan berikutnya bisa di Batam atau Jakarta, terakhir di Aceh," tambahnya.