REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Purnomo. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Didik Purnomo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Herry menyatakan saat memeriksa, dokumen anggaran proyek Polri itu sudah mengklaim harga-harga sesuai kewajaran. Dalam dokumen tersebut bahkan ada pernyataan jika penilaian anggaran proyek Simulator SIM menjadi tanggung jawab Polri.
"Pada waktu perencanaan, kita hanya melihat dokumen. Kita nggak bisa periksa dengan detail, karena ada pernyataan tanggung jawab mutlak dipegang pihak Korlantas dan bahwa harga-harga itu sudah dinilai dan sudah dilihat kewajarannya," kata Herry Purnomo yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Dalam pemeriksaan, jelasnya, ia ditanya mengenai prosedur bagaimana merencanakan dan menetapkan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga ditanya prosedur pemberian izin penggunaan PNBP dalam proyek simulator SIM.
Ia juga pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik KPK, akan tetapi pemeriksaan itu untuk Irjen Djoko Susilo yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pemeriksaan itu juga ia diklarifikasi bagaimana penetapan PNBP untuk proyek ini.
"Jadi data-data yang ada, yang sudah memenuhi persyaratan dinilai, ya sudah, kita tidak melihat detailnya bagaimana, jumlahnya bagaimana. Mark up-nya gimana, kita tidak lihat."