REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Surat suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Tengah yang sudah didistribusikan ke kantor KPU masing-masing kabupaten Jawa Tengah banyak mengalami kerusakan.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengaku sudah menerima laporan adanya ribuan surat suara yang rusak setelah disortir pihak KPU masing-masing kabupaten.
''Untuk itu, KPU Jawa Tengah harus benar-benar memperhatikan masalah ini. Jangan sampai, pada pelaksanaan pemungutan suara nanti, ternyata ada pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan,'' katanya, Ahad (5/5).
Dia menyebutkan, banyaknya surat suara yang rusak, antara lain seperti ditemukan di Kabupaten Kudus. Setelah dilakukan sortir oleh KPU setempa, dari 615.459 surat suara yang diterima, ternyata ada 1.099 surat suara mengalami kerusakan.
''Kerusakan pada surat suara tersebut, antara lain berupa kertas yang berlubang dan sobek. Bahkan ada hasil cetakannya buruk sehingga warnanya pudar,'' jelasnya. Demikian juga di Kabupaten Purbalingga, anggota KPU setempat, Suharno menyebutkan, dari total sekitar 774 ribu surat suara, ada sekitar 1.700 lembar yang rusak.
''Jadi ada sekitar 1 persen surat suara yang rusak,'' jelasnya. Dia memperkirakan, jumlah kerusakan suara yang mencapai sekitar 1.700 lembar ini tidak sampai mengganggu proses Pemilukada. Pasalnya, jumlah pemilih di Purbalingga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), ada 726.217 pemilih.
Dengan demikian, masih cukup banyak lembar cadangan rusat suara yang tersisa. Meski demikian, dia tetap akan melaporkan data surat suara yang rusak ini ke KPU Jateng untuk ditindaklanjuti.
Teguh menyebutkan, untuk surat suara yang rusak ini, harus tetap mendapat penggantian. Sesuai aturan berlaku, jumlah surat suara yang disiapkan harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah dengan 2,5 persen sebagai cadangan.
''Jadi kalau surat suara cadangannya tidak mencapai 2,5 persen, harus dilakukan penggantian,'' katanya. Untuk penggantian ini, Teguh menegaskan, menjadi tanggung jawab pihak percetakan yang memenangkan lelang proses pengadaaan surat suara.