REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan timnya akan mengajukan kasus mantan kabareskrim Mabes Polri itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihaknya menilai penangkapan Susno tidak sesuai dengan aturan.
"Kami akan meminta Komnas HAM agar membantu menyelesaikan kasus Susno. Ini perlu dilakukan agar kasus Susno diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Fredrich kepada Republika di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Fredrich, isolasi Susno tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab seorang tersangka itu seharusnya boleh menemui pengacaranya untuk mendapatkan pembelaan.
Kalau memang Susno tidak mau bertemu dengan siapapun, Fredrich mengimbau seharusnya pihak lapas mampu menunjukkan surat pernyataan dari Susno yang berisi menolak bertemu. Sampai saat ini tidak ada surat semacam itu. "Ada indikasi yang tidak beres dalam masalah ini," ujar Fredrich.
Terkait dengan proses pencalegan Susno di Partai Bulan Bintang (PBB), Fredrich enggan memeberikan komentar. "Kalau soal pencalegan Pak Susno saya tidak bisa memberikan komentar, silakan tanya kepada Pak Yusril," katanya.