REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon anggota legislatif yang berstatus hukum sebagai tersangka bahkan terdakwa masih memenuhi syarat mengikuti pemilu legislatif.
"Tersangka, ga masalah. Kalau sudah in craht dan dijatuhi hukuman baru enggak boleh," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5).
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan, menurut Arief, pada Pasal 4 huruf (g) disebutkan bakal calon yang dijatuhi hukuman pidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Calon disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ancaman pidananya adalah lima tahun atau lebih.
Namun, parpol boleh saja mengusung mantan narapidana sebagai bacaleg. Dengan syarat telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan jadwal dimulainya waktu pendaftaran caleg dalam waktu paling singkat lima tahun.
Kemudian, yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana. Melalui pengumuman di media massa. Bacaleg juga harus menyertakan surat kepolisian yang menyatakan dia dipenjara satu kali dan tidak melakukan kejahatan berulang.
Jika KPU tidak mengetahui calon yangd iajukan partai pernah tersandung hukum, maka pada saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan masyarakat bisa memberikan masukan. Kalau ternyata dilaporkan bacaleg pernah menjalani hukuman pidana, maka calon tersebut dapat dituduh melakukan pemalsuan dokumen.
"Dan itu bisa dipidana, karena formulir yang disiapkan KPU itu lengkap sekali. Termasuk bagai mantan napi yang mau jadi caleg," ungkap Arief.