REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada unit kerja dan badan usaha di jajaran semua institusi negara untuk menyediakan card reader dalam waktu singkat untuk membaca data dalam e-KTP. Alat ini pun diharapkan bisa mencegah fotokopi e-KTP.
"Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat,"ujarnya dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang memanfaatkan e KTP dengan card reader.
Menurutnya, penyediaan anggaran dan proses pengadaan card reader merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, ujarnya, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Dengan alasan, KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.