REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap perijinan lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Tersangka ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor), LWS (Liston Welly Sabo), SS (Sentot Sahid) dan NS (Nana Supriatna) dan UJ (Usep Jumenio) diperpanjang masa penahananya selama 40 hari ke depan," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal yang berbeda. Untuk UJ dan LWS dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ketua DPRD Iyus Djuher, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perizinan lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi ini merupakan kewenangan dari Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Namun Yasin mengatakan proses perijinan tersebut sudah sesuai prosedur dan membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini.