REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus merelakan bass hadiah dari band rock asal Amerika Serikat Metallica kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengungkapkan, bass telah diserahkan KPK kemarin sore. KPK menduga pemberian hadiah itu merupakan gratifikasi dari band tersebut.
"Kalau nanti KPK bicara tidak boleh akan batal jadi milik saya, jadi milik negara," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/5). Namun pihaknya masih menunggu penyelidikan dari KPK. Menurutnya, pemberian sekecil apapun pada pejabat akan ditanyakan oleh KPK.
Jokowi tidak dapat menerima pemberian tersebut jika termasuk kategori gratifikasi. Padahal menurutnya hadiah tersebut dianggap hanya sebagai suvenir.
"Itu seperti Dubes memberikan suvenir pada kita dan juga sebaliknya dengan memberikan suvenir miniatur Monas pada tamu negara," ujarnya. Untuk kehati-hatian Jokowi menanyakan hal tersebut pada KPK.