REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR UTARA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengaku siap menjalankan proses pemilukada, jika waktu pemungutan suara dipercepat. Segala persiapan terkait pemilihan kepala daerah telah selesai.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran kepada 43 daerah yang isinya menginformasikan pemilukada dipercepat. Salah satu daerah itu adalah Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor, Agus Teguh mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dari sebelum edaran itu akan keluar. "Hal ini mengingat KPU tugasnya menyusun dan membuat tahapan pemilu," katanya kepada ROL, Senin (6/5) malam.
Menurut anggota KPU dari 2003-2008 ini, pihaknya telah selesai melakukan tahapan persiapan. Contohnya, untuk anggaran sudah MOU dengan Wali Kota Bogor, lalu sudah bekerja sama dengan DPRD terkait surat pemberitahuan akhir masa jabatan Wali Kota, lalu pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta hal lainnya.
Terkait carut marutnya dan saling berbenturannya pasal-pasal terkait pemilukada, misalnya pada satu aturan pembentukan PPK dan PPS lima bulan sebelum pemilihan. Namun, pada pasal 15 tahun 2011 KPU harus membentuk PPK dan PPS enam bulan sebelumnya. Sehingga, Agus berharap, UU khusus pemilukada bisa segera disahkan.