Senin 06 May 2013 23:14 WIB

Di DIY Miliki 25 Unit Alat Perekaman E-KTP 'Mobile'

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai Februari 2013 jumlah penduduk DIY yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 837.356. Sementara jumlah penduduk yang wajib KTP di DIY sebanyak 2.769.863.

Selanjutnya setelah dilakukan penyisiran dari Februari, sampai 25 April kemarin ada sebanyak 225.991 penduduk yang telah melakukan perekaman E KTP. Hal itu dikemukakan Kepala Sub Bagian Pendataan dan Informasi Kependudukan Biro Tata Pemerintah Setda DIY, Ispono kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (6/5).

Perincian penyisiran perekaman E KTP di kabupaten/ kota se-DIY adalah Kulonprogo sebanyak 8.613, Bantul

(35.543), Gunungkidul (22.448), Sleman (140.631) dan Yogyakarta (22.642).