Senin 06 May 2013 23:33 WIB

Terkait Korupsi Alquran, Tuntutan untuk Ayah-Anak Berbeda

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Zulkarnaen Djabbar
Zulkarnaen Djabbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kemenag dengan hukuman penjara berbeda. Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara, sedangkan anaknya, Dendy Prasetya, sembilan tahun.

"Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KMS Roni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5).

Keduanya disebut mendapatkan komisi sebesar Rp 14,39 miliar untuk membantu memenangkan beberapa perusahaan dalam proyek pengadaan barang di Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Jaksa menyatakan Zulkarnaen dan Dendy telah melanggar pasal 12 huruf d juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 KUHP, sesuai dakwaan primer.

Bukan hanya tuntutan penjara, Zulkarnaen juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Sementara Dendy Rp 300 juta. Ayah dan anak ini juga harus mengembalikan uang senilai Rp 14,39 miliar. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa, bersama Ketua Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), Fahd el Fouz, mengintervensi beberapa pejabat Kemenag.

Pejabat Kemenang yang disebut mendapat intervensi yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Syamsuddin, Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Ahmad Jauhari dan Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam Mashuri. Begitu pun dengan Nasaruddin Umar yang saat itu menjabat sebagai Ditjen Bimas Islam.

Kedua terdakwa juga dinilai mengitervensi untuk memenangkan PT Adhy Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran senilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011. Proyek terakhir dimenangkan PT Synergi Pustaka Indonesia untuk pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar. Dalam setiap proyek itu, Zulkarnaen daan Dendy mendapatkan fee.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement