Senin 06 May 2013 23:44 WIB

Siapkan Pledoi, Kuasa Hukum Kasus Alquran Minta Waktu

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka pengadaan Alquran dan komputer diKementerian Agama, Dendy Prasetya
Foto: Antara
Tersangka pengadaan Alquran dan komputer diKementerian Agama, Dendy Prasetya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kemenag meminta waktu untuk mengajukan nota keberatan (pledoi). Ini menyusul tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan penjara 12 tahun untuk Zulkarnaen Djabar dan sembilan tahun untuk Dendy Prasetya.  

Permintaan waktu itu mengingat surat tuntutan yang mencapai 924 halaman. Majelis Hakim yang dipimpin Alfiantara memberikan waktu selama 10 hari bagi kedua terdakwa atau pun kuasa hukum menyusun nota keberatan. Agenda persidangan selanjutnya akan berlangsung pada 16 Mei mendatang.

Menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erman mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan. Ia berpendapat, isi tuntutan jaksa sama halnya dengan surat dakwaan. Sementara keterangan saksi dan fakta persidangan banyak yang tidak masuk.

"Fakta dan keterangan saksi sebagian besar tidak ada yang mendukung tuntutan jaksa. Hanya saksi Fahd," kata dia di pengadilan Tipikor, Senin (6/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement