REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan aksi perlakuan tidak manusiawi kepada pekerja sebagaimana kasus penyekapan pekerja di perusahaan Tangerang.
"Jika ada perlakuan terhadap pekerja yang tidak manusiawi dan melanggar hukum seperti yang ada di Tangerang, masyarakat agar melaporkan," tulis Presiden Yudhoyono di akun jejaring sosial, twitternya @SBYudhoyono, Senin malam.
Presiden menegaskan bahwa tindakan penyekapan terhadap para pekerja di Tangerang tidak dapat dibenarkan dan pihak kepolisian telah bekerja untuk menegakkan hukum.
Sebelumnya Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta agar pelaku penyekapan para buruh yang terjadi di Tangerang untuk dihukum karena tidak hanya melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan berat, melainkan juga termasuk dalam pelanggaran hak-hak hak-hak asasi manusia.
Menakertrans juga telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari Kemnakertrans dan Kabupaten Tangerang dan Kemnakertrans untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Polres Tangerang untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.
Muhaimin mengatakan, saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS) tengah melakukan penyidikan (BAP) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpisah dengan BAP Polisi. Jadi selain dituntut secara pidana umum oleh pihak kepolisian, para pelaku juga akan dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.