REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Selain itu DPR juga akan memanggil Bupati Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang.
"Setelah masa reses, Komisi IX akan panggil Menakertrans," ujar Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, kepada wartawan di Sukabumi, Senin (6/5) malam.
Hal ini untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik kuali di Tangerang.
Menurut Ribka, kasus perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
Ribka mengatakan, Komisi IX mengutuk keras upaya perbudakan. Ribka menyebut tindakan tersebut melanggar hak azasi manusia (HAM).