Selasa 07 May 2013 07:34 WIB

Kasus Perbudakan Buruh, Komisi IX Panggil Menakertrans

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Selain itu DPR juga akan memanggil Bupati Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang.

"Setelah masa reses, Komisi IX akan panggil Menakertrans," ujar Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, kepada wartawan di Sukabumi, Senin (6/5) malam.

Hal ini untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik kuali di Tangerang.

Menurut Ribka, kasus perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.

Ribka mengatakan, Komisi IX mengutuk keras upaya perbudakan. Ribka menyebut tindakan tersebut melanggar hak azasi manusia (HAM).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement