REPUBLIKA.CO. DEPOK -- Rezky, warga Kecamatan Beji mengatakan, baru mengetahui chip di e-KTP berfungsi untuk menyimpan data-data identitas si pemilik. Dia pun baru sadar, data tidak akan bisa terbaca bila sering terkena sinar mesin fotokopi.
''Kenapa saya baru tahu, kenapa petugasnya (kelurahan) tidak memberi tahu saya,'' tanya pria yang memiliki usaha niaga sendiri, di Depok, Selasa (7/5). Ia mengatakan, seandainya pun para petugas di kelurahan telah menginformasikan hal penting ini, maka mereka harus melakukannya kembali secara serius.
''Misalkan pun iya, waktu ambil e-KTP petugas kelurahan sudah kasih tahu. Ini saya tidak ngeh. Berarti harus lebih ditegaskan infonya,'' ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP itu lah, bentuk penegasan hanya sekali fotokopi berasal. Selain rusak karena terkena sinar mesin fotokopi, chip e-KTP juga akan rusak bila atas kartu tanda penduduk berwarna biru itu di stapler.
Menurut informasi, sinar mesin fotokopi mampu merusak Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tertera di setiap e-KTP milik masing-masing penduduk. Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali saja.
Solusinya pun cukup mudah, bila kepentingan lain mendesak membutuhkan lembaran fotokopi e-KTP dalam jumlah banyak, maka yang diperbanyak ialah lembaran fotokopian pertama tadi.