REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Hercules ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, (7/5), mengundang reaksi pengamat hukum.
Sebelumnya, Tokoh Pemuda Timor Leste Hercules Rosario Marshal dijaring polisi bersama anak buahnya. Mereka digiring ke Mapolda Metro Jaya karena tersandung kasus pemerasan, penyerangan aparat keamanan, dan kepemilikan senjata api, (8/3) lalu.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, negara tidak boleh tunduk kepada siapapun yang melanggar hukum.
Isnur mengatakan, polisi merupakan garda depan dalam menjaga dan menegakkan hukum. ''Polisi jangan takut terhadap Hercules,'' katanya kepada Republika, Selasa (7/5)
Menurut Isnur, status polisi sebagai penegak hukum tidak boleh gentar dalam aksinya memberantas preman, baik preman berjubah maupun pejabat.
Isnur mengatakan, hukum di negara Indonesia sedang krisis, sehingga banyak sekali kesan hukum tidak menyentuh kalangan tertentu. ''Ada kesan sekarang, kalangan tertentu tidak tersentuh hukum,'' katanya.