REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap tiga buah mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq yang berada di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (6/5) malam.
Penyegelan tersebut sempat ricuh karena tim penyidik KPK yang tidak membawa surat tugas.
"Menurut sekuriti (petugas keamanan) di DPP PKS, petugas dari KPK datang tanpa menunjukkan surat tugas. Jadi tidak boleh disita," kata kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru saat dihubungi Republika, Selasa (8/6).
Zainudin menjelaskan, tim penyidik KPK tidak melengkapi diri dengan surat tugas saat akan melakukan penyitaan terhadap tiga mobil di kantor DPP PKS. Selain itu, tim penyidik KPK juga tidak membawa dokumen lain terkait penyitaan.
Sehingga sekuriti kantor DPP PKS tidak memperbolehkan tim KPK menyita tiga mobil tersebut. Tim KPK akhirnya hanya menyegel dan tiga mobil tersebut tetap berada di tempat parkir kantor DPP PKS yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
"Jadi tidak ada penyitaan," tegas dia.
Ia sendiri mengaku belum mengetahui keterkaitan antara tiga mobil itu dengan kasus yang menjerat kliennya yang merupakan mantan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR ini.