Selasa 07 May 2013 16:52 WIB

LPSK Upayakan Peradilan Kasus Cebongan di Luar Yogyakarta

Sejumlah petugas melakukan olah TKP setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Antara
Sejumlah petugas melakukan olah TKP setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono menyatakan bahwa LPSK kini sedang mengusahakan supaya peradilan untuk kasus Cebongan dapat berlangsung di luar provinsi Jawa Tengah.

"Apakah akan dipindah ke Jawa Barat atau Jawa Timur, silahkan saja. Saat ini masih tawar menawar soal itu," jelas Teguh di Jakarta, Selasa.

Teguh menjelaskan bahwa hal ini dilakukan LPSK guna menghindari intervensi ataupun tekanan kepada para saksi yang akan memberikan keterangan, sehingga ditakutkan bila para saksi tidak dapat bersaksi sesuai dengan apa yang mereka lihat. "Namun saat ini LPSK belum mendapat jawaban pasti dan resmi, jadi masih diusahakan," kata Teguh.

Lebih lanjut Teguh juga menjelaskan bahwa LPSK juga masih mengusahakan pemberian fasilitas video conference untuk proses persidangan. "Jadi para saksi tidak diproses dalam persidangan di depan para tersangka tapi di tempat tertentu yang akan difasilitasi oleh LPSK," kata Teguh. Namun lagi-lagi permohonan ini juga belum mendapatkan jawaban dari pihak berwenang.

Teguh menjelaskan para saksi dan korban sudah menyatakan bahwa mereka tidak akan datang ke persidangan, khususnya para tahanan, bila kondisi dan situasi masih memberikan ancaman bagi mereka.

"Ini semua dilakukan semata-mata supaya mereka merasa aman, bukan hanya saksi saja yang takut namun hakim juga takut. Karena tersangka itu adalah anggota pasukan khusus yang mempunyai kemampuan yang luar biasa," jelas Teguh.

Bila upaya LPSK ini tidak segera mendapatkan jawaban atau tidak terealisasi, maka Teguh menjelaskan bahwa pihaknya hanya mampu untuk memegang janji dari

pimpinan TNI atau Kasad yang menyatakah bahwa peradilah itu akan berproses secara terbuka.

"Terbuka itu punya konsekwensi yang harus dilakukan dengan berbagai hal, sepanjang proses peradilan itu diakui oleh berbagai pihak," imbuh Teguh.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement